Menit Times

Senin, 11 Maret 2013

Ditangkap di Pekanbaru, WN Malaysia Bawa 315 Gram Metamphetamine

(Sumber foto riauterkini.com)
(MenitTimes, Riau), Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembali gagalkan penyelundupan Narkotika jenis Metamphetamine seberat 315 gram.

Adalah TA (38) pelakunya. Warga Negara Malaysia itu ditangkap ketika mendarat dari Subang (Malaysia) menumpang pesawat Fire Fly, Minggu pagi (10/3/2013) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TIpe Madya Pabean B Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo, dalam keterangan pers nya mengatakan penangkapan berawal dari gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

Saat diperiksa di pemindai (X-Ray), petugas temukan barang itu dalam tas pelaku.

Memastikan ada barang lain, petugas periksa fisik dan seluruh pakaiannya. Dari telapak sepatu ujung kiri dan kanan atau lidah sepatu tersangka, ditemukan 2 paket bungkusan berisi kristal bening.

Hasil pengujian narkotest dan uji laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Ditjen BC di Jakarta, kristal itu positif Narkotika berjenis Metamphetamine seberat 315 gram dengan estimasi nilai barang sekitar Rp472.500.000,-

Aminuddin memastikan, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polresta Pekanbaru.

Untuk hukuman tersangka, tersangka bakal dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apalagi Metamphetamine masuk dalam kategori Narkotika golongan I (satu).

Jika berat barang bukti melebihi 5 gram, pelaku bisa saja dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp10 miliar. (mnt*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar